JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memperluas pelaksanaan skema Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai upaya untuk memperbesar basis pajak.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak (WP) yang pada tahun lalu mengalami koreksi yang cukup signifikan.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, dalam melakukan perluasan basis pajak, Ditjen Pajak tak sekadar mengandalkan cara-cara konvensional.
Skema Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) akan diterapkan dan diperluas pelaksanaanya untuk menjangkau WP yang selama ini belum masuk ke sistem perpajakan.
“Untuk 2019 kami akan menambah kementerian dan di dalamnya juga kami tambah, jadi nanti kami berharap setiap orang yang bikin izin punya NPWP dulu dan memasukkan SPT,” kata Yon kepada Bisnis, belum lama ini.
Skem...