Penyelenggara Sistem Air Minum Belum Optimal

Bisnis, JAKARTA — Kalangan pengamat menilai kapasitas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha milik desa perlu ditingkatkan karena selama ini belum optimal dalam menyelenggarakan sistem penyediaan air minum.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 01/08/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Kalangan pengamat menilai kapasitas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha milik desa perlu ditingkatkan karena selama ini belum optimal dalam menyelenggarakan sistem penyediaan air minum.

Direktur Amrta Institute, Nila Ardhiani mengatakan bahwa BUMN, BUMD, dan Bumdes punya peran vital dalam menyediakan air minum untuk masyarakat. Terlebih, ketiga entitas itu bakal diberikan mandat pengusahaan SPAM dalam rancangan undang-undang sumber daya air.

Pemberian izin hanya untuk BUMN, BUMD, dan Bumdes disebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No.7 Tahun 2014 tentang SDA pada 2015 lalu.

“Kami melihat dalam rancangan undang-undang ini, titik beratnya SPAM dikelola pemerintah. Ini cukup baik tapi PDAM di kota-kota besar, misalnya itu layanannya rendah,” jelas Nila dalam acara di...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 04/02/2024