JAKARTA — Perusahaan konstruksi PT Multi Structure optimistis sanggup membayar kewajibannya kepada para kreditur yang mencapai Rp1,34 triliun.
Mekanismenya dirembuk dalam proses PKPU via pengadilan.
Kuasa hukum PT Multi Structure, Rio Simanjuntak mengatakan perusahaan mampu membayar utang karena masih memiliki proyek-proyek berjalan yang dikerjakan.
“Kami mampu membayar utang karena ada beberapa konstruksi bersama dengan pemerintah,” katanya usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
Perusahaan diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 24 Mei 2017, setelah berulang kali lolos dari permohonan PKPU dan pailit.
Proyek yang dimaksud Rio adalah pembangunan jalan, tol maupun pembangkit list...