Perbuatan Melawan Hukum : Konsumen Gugat Apple

JAKARTA — Kecewa terhadap pelayanan Apple Inc., Musa Al Kadzim menggugat perusahaan teknologi multinasional itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 21/02/2019

Data

JAKARTA — Kecewa terhadap pelayanan Apple Inc., Musa Al Kadzim menggugat perusahaan teknologi multinasional itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yanuarius Viodeogo [email protected] 

Perusahaan yang berpusat di Cupertino, California itu bersama dengan PT Apple Indonesia dan Suriaman alias Afung digugat oleh salah satu konsumennya dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, Musa Al Kadzim (penggugat) tak kunjung mendapatkan pelayanan perbaikan yang maksimal dari Apple Inc.

dan Apple Indonesia setelah komplain karena produk iPad Pro 10,5 inci wifi cell yang dibelinya pada Maret 2018 bermasalah.

Perkara itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 857/Pdt.G/2018/ PN JKT.SEL pada 1 November 2018 lalu. Sebagai tergugat adalah Apple Inc. (tergugat I), PT Apple Indonesia (tergugat II), dan...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 01/05/2024