Perbuatan Melawan Hukum : MA Tolak Kasasi Akmanindo Legian

Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Akmanindo Legian yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya karena mengabulkan gugatan dari PT Inter Sports Marketing.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 18/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Akmanindo Legian yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya karena mengabulkan gugatan dari PT Inter Sports Marketing.

Pengadilan tertinggi itu dalam putusan pokok perkara menyatakan bahwa Akmanindo Legian dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial The Akmani Legian Hotel, Kuta Badung (Bali) tanpa izin dari Inter Sports Marketing (penggugat).

“Menolak permohonan kasasi Akmanindo Legian [tergugat], menyatakan perjanjian lisensi Inter Sports Marketing dengan FIFA tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah.

Akmanindo Legian dihukum untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp100 juta,” kata majelis hakim dari amar keputusannya dikutip Bisnis, Rabu (17/7).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yakup Gin...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 12/02/2024