Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Akmanindo Legian yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya karena mengabulkan gugatan dari PT Inter Sports Marketing.
Pengadilan tertinggi itu dalam putusan pokok perkara menyatakan bahwa Akmanindo Legian dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial The Akmani Legian Hotel, Kuta Badung (Bali) tanpa izin dari Inter Sports Marketing (penggugat).
“Menolak permohonan kasasi Akmanindo Legian [tergugat], menyatakan perjanjian lisensi Inter Sports Marketing dengan FIFA tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah.
Akmanindo Legian dihukum untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp100 juta,” kata majelis hakim dari amar keputusannya dikutip Bisnis, Rabu (17/7).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yakup Gin...