JAKARTA — Angin segar yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk perdagangan berjangka aset kripto dinilai membebani bursa berjangka maupun pedagang fisik dengan besaran modal awal yang harus disetorkan.
Finna U. Ulfah [email protected]
Sebagai informasi, Bappebti telah merilis aturan terkait dengan ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka dalam peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, disebutkan pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan di bursa berjangka adalah pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka.
Selain itu, setiap bursa berjangka dan lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto harus menyetorkan modal awal sebesar Rp1,5 triliun dan mempertah...