Perdagangan Berjangka :Modal Awal Bisnis Aset Kripto Rp1 Triliun

JAKARTA — Angin segar yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk perdagangan berjangka aset kripto dinilai membebani bursa berjangka maupun pedagang fisik dengan besaran modal awal yang harus disetorkan.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 14/02/2019

Data

JAKARTA — Angin segar yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk perdagangan berjangka aset kripto dinilai membebani bursa berjangka maupun pedagang fisik dengan besaran modal awal yang harus disetorkan.

Finna U. Ulfah [email protected] 

Sebagai informasi, Bappebti telah merilis aturan terkait dengan ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka dalam peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, disebutkan pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan di bursa berjangka adalah pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka.

Selain itu, setiap bursa berjangka dan lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto harus menyetorkan modal awal sebesar Rp1,5 triliun dan mempertah...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 05/05/2024