Bisnis, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap peredaran sejumlah barang ilegal dengan modus transaksi dagang-el.
Barang yang sering diselundupkan adalah rokok, rokok elektrik, dan minuman keras.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui dagang-el merupakan modus baru yang sering dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
“Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online,” ungkap Heru, Jumat (25/10).
Dalam serangkaian penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 2,4 juta batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke wilayah Sumatra. Potensi kerugian negara akibat peny...