Peredaran BKC Ilegal : Dagang-el Jadi Jembatan Distribusi

Bisnis, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap peredaran sejumlah barang ilegal dengan modus transaksi dagang-el.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 26/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap peredaran sejumlah barang ilegal dengan modus transaksi dagang-el.

Barang yang sering diselundupkan adalah rokok, rokok elektrik, dan minuman keras.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui dagang-el merupakan modus baru yang sering dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

“Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online,” ungkap Heru, Jumat (25/10).

Dalam serangkaian penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 2,4 juta batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke wilayah Sumatra. Potensi kerugian negara akibat peny...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 21/11/2023