JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyiapkan regulasi terkait dengan pelepasan lahan gambut untuk perhutanan sosial.
Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK. menyampaikan bahwa saat ini regulasi yang akan lahir sebagai Peraturan Menteri LHK itu masih dalam tahap pembahasan secara internal.
“Regulasinya sedang disusun, [Berupa] Permen Perhutanan Sosial di Lahan Gambut. [Saat ini] sedang pembahasan internal.” tuturnya kepada Bisnis. Selasa (5/2).
Bambang menjelaskan, beleid tersebut disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dalam peraturan menteri yang sedang disiapkan tersebut. KLHK sedang mengatur agar pemanfaatan perhutanan sosial di ekosistem gambut dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi ekosist...