JAKARTA — Penerbitan izin usaha penyediaan listrik sementara PT Soma Power Indonesia oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai tepat sehingga gugatan hukum terhadap izin itu harus ditolak.
Hal tersebut diutarakan oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam perkara gugatan terhadap surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 8/1/IUPL-/ESDM3J/PMA/2017 pada 9 Agustus 2017 tentang Izin Usaha Penyediaan Listrik Sementara PT Soma Power Indonesia. Adapun, gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Bongka Nova Energi.
Dalam salinan putusan yang dipublikasikan Jumat (8/2), majelis hakim kasasi yang terdiri atas Yulius selaku ketua serta didampingi oleh Yosran dan Hary Djatmiko, masing-masing sebagai anggota menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2017 yang menolak gugatan PT Bongka Nova Energi sudah tepat.
Pas...