PERIZINAN PLTA_MA Tolak Kasasi Bongka Nova Energi

JAKARTA — Penerbitan izin usaha penyediaan listrik sementara PT Soma Power Indonesia oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai tepat sehingga gugatan hukum terhadap izin itu harus ditolak.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 13/02/2019

Data

JAKARTA — Penerbitan izin usaha penyediaan listrik sementara PT Soma Power Indonesia oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai tepat sehingga gugatan hukum terhadap izin itu harus ditolak.

Hal tersebut diutarakan oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam perkara gugatan terhadap surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 8/1/IUPL-/ESDM3J/PMA/2017 pada 9 Agustus 2017 tentang Izin Usaha Penyediaan Listrik Sementara PT Soma Power Indonesia. Adapun, gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Bongka Nova Energi.

Dalam salinan putusan yang dipublikasikan Jumat (8/2), majelis hakim kasasi yang terdiri atas Yulius selaku ketua serta didampingi oleh Yosran dan Hary Djatmiko, masing-masing sebagai anggota menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2017 yang menolak gugatan PT Bongka Nova Energi sudah tepat.

Pas...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 06/05/2024