Perizinan Produk Mainan : Industri Minta Penyeragaman

Bisnis, JAKARTA — Pelaku industri mainan dalam negeri merasa mendapatkan diskriminasi dalam perizinan produk mainan yang mengandung makanan ringan.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 18/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Pelaku industri mainan dalam negeri merasa mendapatkan diskriminasi dalam perizinan produk mainan yang mengandung makanan ringan.

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas menuturkan bahwa pengusaha mainan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasarkan mainan yang berisi makanan ringan, seperti permen.

“Saya menyayangkan adanya diskriminasi karena anggota asosiasi harus SNI dan izin BPOM untuk mainan yang isinya permen, sedangkan barang yang dijual di minimarket hanya mengurus BPOM,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Asosiasi pun mencoba mendorong pemerintah untuk menerapkan perlakuan yang sama terhadap pengusaha mainan dan pelaku ritel dalam memasarkan produk yang berisi makanan. Pasalnya, produk mainan yang dipasarkan tidak memiliki perbeda...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 12/02/2024