Bisnis, JAKARTA — Pelaku industri mainan dalam negeri merasa mendapatkan diskriminasi dalam perizinan produk mainan yang mengandung makanan ringan.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas menuturkan bahwa pengusaha mainan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasarkan mainan yang berisi makanan ringan, seperti permen.
“Saya menyayangkan adanya diskriminasi karena anggota asosiasi harus SNI dan izin BPOM untuk mainan yang isinya permen, sedangkan barang yang dijual di minimarket hanya mengurus BPOM,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Asosiasi pun mencoba mendorong pemerintah untuk menerapkan perlakuan yang sama terhadap pengusaha mainan dan pelaku ritel dalam memasarkan produk yang berisi makanan. Pasalnya, produk mainan yang dipasarkan tidak memiliki perbeda...