Terbitnya Permentan No. 5/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian membuat pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sakit kepala karena alur perizinan dinilai kian rancu.
Pandu Gumilar [email protected]
Dalam regulasi yang diundangkan pada 17 Januari 2019 itu, pada Bab III Pasal 9, ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan harus sang gup menyerahkan tujuh dokumen di muka. Ketujuh dokumen itu adalah izin lokasi, izin lingkungan, rekomen dasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/ kota dari bupati/wali kota.
Lalu, rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan per kebunan provinsi dari gubernur, izin pelepasan kawasan hutan jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan rencana pembangunan kebun inti.
Sekilas se...