Bisnis, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menekankan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antimonopoli itu dalam perkara dugaan kartel tidak berkaitan dengan mahalnya harga.
Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan banyak pihak salah kaprah memahami penyelidikan dugaan kartel, misalnya, di bidang aviasi yang dilakukan oleh komisi tersebut. Tidak sedikit, tuturnya, yang mengira penyelidikan tersebut dilakukan oleh KPPU lantaran terjadi kenaikan tarif.
“Jadi perlu saya luruskan persoalannya bukan kenaikan harga tapi bersama-sama menetapkan harga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999,” ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, kenaikan harga dalam konteks persaingan tidak otomatis telah terjadi pelanggaran.
Akan tetapi, lanjut dia, biasanya harga yang dinaikkan secara bersama-sama berda...