Perkara Merek : Gugatan Astra Sedaya Dikabulkan

JAKARTA — Pengadilan mengabulkan sebagian permohonan perkara merek yang diajukan oleh PT Astra Sedaya Finance melawan PT Aman Cermat Cepat dalam memperebutkan merek ACC.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 25/01/2019

Data

JAKARTA — Pengadilan mengabulkan sebagian permohonan perkara merek yang diajukan oleh PT Astra Sedaya Finance melawan PT Aman Cermat Cepat dalam memperebutkan merek ACC.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dalam amar putusannya menyatakan bahwa mengadili dan mengabulkan sebagian tuntutan dari Astra Sedaya Finance (penggugat).

Pasalnya, majelis hakim yang diketuai oleh Desbenneri Sinaga mengatakan bahwa pengadilan hanya mengabulkan tuntutan nomor 2 dan 3 dari petitum yang diajukan penggugat, sedangkan tuntutan nomor 4 ditolak.

Adapun, tuntutan nomor 2 yang diterima majelis hakim yaitu penggugat dinyatakan pendaftar yang beriktikad baik atas merek ACC di kelas 36 dalam Sistem Klasifikasi Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian, gugatan nomor 2 penggugat mempunyai ikt...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 16/05/2024