JAKARTA — Pengadilan mengabulkan sebagian permohonan perkara merek yang diajukan oleh PT Astra Sedaya Finance melawan PT Aman Cermat Cepat dalam memperebutkan merek ACC.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dalam amar putusannya menyatakan bahwa mengadili dan mengabulkan sebagian tuntutan dari Astra Sedaya Finance (penggugat).
Pasalnya, majelis hakim yang diketuai oleh Desbenneri Sinaga mengatakan bahwa pengadilan hanya mengabulkan tuntutan nomor 2 dan 3 dari petitum yang diajukan penggugat, sedangkan tuntutan nomor 4 ditolak.
Adapun, tuntutan nomor 2 yang diterima majelis hakim yaitu penggugat dinyatakan pendaftar yang beriktikad baik atas merek ACC di kelas 36 dalam Sistem Klasifikasi Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian, gugatan nomor 2 penggugat mempunyai ikt...