Perkara Merek : MA Kabulkan PK Burling Limited

JAKARTA — Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Burling Limited. peru sahaan fesyen asal Inggris karena keberatan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 2014 yang menyatakan merek Bossini adalah milik Jusi.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 06/02/2019

Data

JAKARTA — Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Burling Limited. peru sahaan fesyen asal Inggris karena keberatan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 2014 yang menyatakan merek Bossini adalah milik Jusi.

Dalam putusan MA dengan No. 111 PK/Pdt. Sus-HKI/2018 berbunyi mengadili pembatalan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 211 K/Pdt.Sus-HKI/2015 pada 6 April 2015 dan pembatalan putusan No. 55/Pdt.Sus/Merek/2014/ PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Desember 2014.

Dengan demikian. MA menyatakan bahwa Burling Limited adalah pemilik merek dan pen daftar pertama merek Bossini yang terkenal di Indonesia maupun di dunia internasional sehingga mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang tersebut.

“MA mengadili diri sendiri. menyatakan Bos sini dan logo daftar No. IDM000348530 dan Bossini No. IDM000296459 atas nama tergugat [Jusi] didaftarkan de...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 10/05/2024