JAKARTA — Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Burling Limited. peru sahaan fesyen asal Inggris karena keberatan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 2014 yang menyatakan merek Bossini adalah milik Jusi.
Dalam putusan MA dengan No. 111 PK/Pdt. Sus-HKI/2018 berbunyi mengadili pembatalan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 211 K/Pdt.Sus-HKI/2015 pada 6 April 2015 dan pembatalan putusan No. 55/Pdt.Sus/Merek/2014/ PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Desember 2014.
Dengan demikian. MA menyatakan bahwa Burling Limited adalah pemilik merek dan pen daftar pertama merek Bossini yang terkenal di Indonesia maupun di dunia internasional sehingga mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang tersebut.
“MA mengadili diri sendiri. menyatakan Bos sini dan logo daftar No. IDM000348530 dan Bossini No. IDM000296459 atas nama tergugat [Jusi] didaftarkan de...