Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari PT Solihin Jaya Industri yang meminta agar membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya atas merek Dragon Fly.
Pasalnya, dalam putusan PN Surabaya menolak gugatan Solihin Jaya Industri (penggugat) agar merek Dragon Fly+lukisan capung terdaftar atas nama Chun She (tergugat) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dicabut.
Majelis hakim MA RI yang diketuai Yakup Ginting menyatakan keberatan-keberatan dari Solihin Jaya Industri tidak dapat dibenarkan karena PN Surabaya tidak salah menerapkan hukum.
“Pertimbangannya, bahwa meski penggugat sudah lama menggunakan merek Butterfly untuk kompor maupun kereta dorong [sebelum kereta dorong merek Dragon Fly milik tergugat terdaftar di DJKI], karena asas first to file, terhadap permohonan pendaftaran penggugat telah gugur,” kata majel...