Perkara Merek : MA Tolak Kasasi Solihin Jaya Industri

Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari PT Solihin Jaya Industri yang meminta agar membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya atas merek Dragon Fly.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 06/08/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari PT Solihin Jaya Industri yang meminta agar membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya atas merek Dragon Fly.

Pasalnya, dalam putusan PN Surabaya menolak gugatan Solihin Jaya Industri (penggugat) agar merek Dragon Fly+lukisan capung terdaftar atas nama Chun She (tergugat) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dicabut.

Majelis hakim MA RI yang diketuai Yakup Ginting menyatakan keberatan-keberatan dari Solihin Jaya Industri tidak dapat dibenarkan karena PN Surabaya tidak salah menerapkan hukum.

“Pertimbangannya, bahwa meski penggugat sudah lama menggunakan merek Butterfly untuk kompor maupun kereta dorong [sebelum kereta dorong merek Dragon Fly milik tergugat terdaftar di DJKI], karena asas first to file, terhadap permohonan pendaftaran penggugat telah gugur,” kata majel...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 01/02/2024