Bisnis, JAKARTA — Sengketa merek antara Scott USA Limited, perusahaan olahraga khusus sepeda asal Amerika Serikat dengan, pengusaha lokal Adrian Arianto Tenggono berakhir dengan perdamaian.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim yang mengadili kedua belah pihak menyatakan kesepakatan perdamaian pada 13 Mei 2019.
“Menghukum kedua belah pihak untuk menaati kesepakatan perdamaian yang telah dibuat kedua belah pihak dan membebankan biaya perkara kepada penggugat dan tergugat,” kata majelis hakim diketuai Eko Sugianto dikutip Bisnis, Selasa (16/7).
Sengketa hukum antara Scott USA Limited dengan Adrian Arianto Tenggono bermula ketika Scott meminta pengadilan agar memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencoret nama Scott milik pengusaha lokal itu di DJKI karena memiliki nama se...