JAKARTA — Ribuan mantan karyawan PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) berharap agar kurator mengutamakan hak pesangon para pekerja dalam pembagian budel pailit perusahaan jamu legendaris itu.
Yanuarius Viodeogo [email protected]
Hal itu sejalan dengan telah terjualnya aset Nyonya Meneer, yakni sebuah ruko yang ada di kawasan kota lama Semarang dan mesin yang ada di dalam pabrik dengan nilai seluruhnya Rp9,2 miliar.
Di sisi lain, sejak Nyonya Meneer ditetapkan berstatus pailit pada 3 Agustus 2017 oleh Pengadilan Niaga Semarang, hingga kini belum ada hak karyawan—yang terdaftar sebagai kreditur preferen—yang telah dipenuhi.
Joko Supriyadi, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi PT Nyonya Meneer mengatakan bahwa karyawan sebagai kreditur preferen seharusnya menjadi pe...