Bisnis, JAKARTA — Pengembang properti PT Forza Land Indonesia Tbk. terpaksa harus berurusan dengan pengadilan untuk merestrukturisasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Emiten berkode saham FORZ itu dimohonkan masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh vendornya karena tidak mampu melunasi pembayaran utang untuk menyelesaikan pembangunan Apartemen One Casablanca.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan perusahaan itu masuk dalam belenggu PKPU Sementara selama 45 hari pada 2 Juli 2019.
Kuasa hukum pemohon PKPU, Bramasta N. G. Wardhana mengatakan, kliennya adalah vendor yang menjalin kerja sama untuk mendukung FORZ membangun apartemen.
Menurutnya, kliennya sudah menagih utang kepada FORZ tetapi utang tersebut tak kunjung dibayarkan.
“Ya, kami harus mengajukan PKPU. Klien saya tidak cuma satu, ada kred...