Perlindungan Keanekaragaman Hayati : Permen LHK 106 Sudah Teruji

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersikukuh bahwa keputusan untuk mengeluarkan 10 jenis kayu dari daftar tanaman dilindungi telah melalui proses pendataan, pengecekan dan adanya rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 13/02/2019

Data

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersikukuh bahwa keputusan untuk mengeluarkan 10 jenis kayu dari daftar tanaman dilindungi telah melalui proses pendataan, pengecekan dan adanya rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/2018 yang dibuat pada 28 Desember 2018 dan diundangkan pada 21 Januari 2019.

Adapun, 10 jenis spesies kayu yang dimaksud adalah kayu Besi/ Merbau Maluku (Intsia palembanica), Ulin (Eusideroxylon zwagery), Damar Pilau (Agathis bornensis), Palahlar Mursala (Dipterocarpus cinereus), Palahlar Nusakambangan (Dipterocarpus littolaris), Kokoleceran (Vatica bantamensis), Upan (Upuna bornensis), Medang lahu (Beilschmiedia madang), Kempas Malaka (Koompasia malaccensis), Kempas Kayu Raja (Koompasia exselsa).

Sekretaris Jenderal Keme...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 05/05/2024