JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersikukuh bahwa keputusan untuk mengeluarkan 10 jenis kayu dari daftar tanaman dilindungi telah melalui proses pendataan, pengecekan dan adanya rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/2018 yang dibuat pada 28 Desember 2018 dan diundangkan pada 21 Januari 2019.
Adapun, 10 jenis spesies kayu yang dimaksud adalah kayu Besi/ Merbau Maluku (Intsia palembanica), Ulin (Eusideroxylon zwagery), Damar Pilau (Agathis bornensis), Palahlar Mursala (Dipterocarpus cinereus), Palahlar Nusakambangan (Dipterocarpus littolaris), Kokoleceran (Vatica bantamensis), Upan (Upuna bornensis), Medang lahu (Beilschmiedia madang), Kempas Malaka (Koompasia malaccensis), Kempas Kayu Raja (Koompasia exselsa).
Sekretaris Jenderal Keme...