JAKARTA — Jumlah perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia terpantau masih minim.
Meski jumlah perusahaan yang menerapkan dan menerima penghargaan SMK3 pada tahun ini naik 16% menjadi 1.465 perusahaan dari tahun lalu, angka itu masih di bawah 10% dari total jumlah perusahaan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan data Kemenaker, jumlah perusahaan yang menerapkan dan menerima penghargaan SMK3 pada tahun lalu mencapai 1.221 perusahaan atau meningkat dari 2016 yang mencapai 722 perusahaan dan 2015 yang mencapai 635 perusahaan.
Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan, memang terdapat kenaikan perusahaan yang menerapkan dan menerima penghargaan SMK3. Namun, jumlah itu terbilang sangat sedikit atau sebesar 10% jadi total perusahaan yang ada di Indonesia.
“Yang saat ini harus dilakukan...