Perlindungan Naker : Penerapan Keselamatan Kerja Masih Minim

JAKARTA — Jumlah perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia terpantau masih minim.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 12/12/2018

Data

JAKARTA — Jumlah perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia terpantau masih minim.

Meski jumlah perusahaan yang menerapkan dan menerima penghargaan SMK3 pada tahun ini naik 16% menjadi 1.465 perusahaan dari tahun lalu, angka itu masih di bawah 10% dari total jumlah perusahaan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah perusahaan yang menerapkan dan menerima penghargaan SMK3 pada tahun lalu mencapai 1.221 perusahaan atau meningkat dari 2016 yang mencapai 722 perusahaan dan 2015 yang mencapai 635 perusahaan.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan, memang terdapat kenaikan perusahaan yang menerapkan dan menerima penghargaan SMK3. Namun, jumlah itu terbilang sangat sedikit atau sebesar 10% jadi total perusahaan yang ada di Indonesia.

“Yang saat ini harus dilakukan...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 12/06/2024