JAKARTA — PT Express Transindo Utama Tbk., operator taksi Express, menyatakan keberatan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dana Pensiun Mitra Krakatau di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Yanuarius Viodeogo [email protected]
Permohonan PKPU tersebut dinilai tidak sah karena sesuai dengan hukum pasar modal menyatakan bahwa pihak yang berwenang memohonkan PKPU adalah wali amanat.
Sementara itu, Dapen Mitra Krakatau (pemohon) berstatus pemegang obligasi, sehingga bukanlah pihak yang berhak memohonkan PKPU terhadap emiten berkode TAXI tersebut.
Kuasa Hukum PT Express Transindo Utama Tbk. (termohon) Aji Wijaya mengatakan, sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal maka pihak yang berhak memegang obligasi adalah wali amanat dan tidak boleh ada pengecualian...