Selama ini manipulasi transfer pricing merupakan skema penghindaran pajak (TP) yang paling dominan (Heckemeyer dan Overesch, 2013).
Oleh karena itu, tak mengherankan jika OECD-G20 mengulas TP dalam 4 dari 15 rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting, terbanyak di antara isu lain.
Banyak negara sudah membentengi basis pajaknya melalui ketentuan anti-penghindaran pajak antara lain melalui penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle/ALP) dan persyaratan format baru dokumentasi TP.
Indonesia sendiri telah memiliki ketentuan yang lengkap dalam pencegahan manipulasi TP, mulai dari panduan analisis, prosedur pemeriksaan, dokumentasi, maupun penyelesaian sengketa di tingkat internasional.
Lantas, apa yang seharusnya dikhawatirkan? MUARA PERSOALAN Harus diakui, sebagian masyarakat masih memandang TP dari sisi negatif.
Akibatnya, dalam praktik ser...