Perubahan Tarif PPNBM : Peluang di Sedan, Tantangan di SUV

Bisnis, JAKARTA — Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 diyakini memberi dampak positif terhadap penjualan sedan, tetapi menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV).

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 28/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 diyakini memberi dampak positif terhadap penjualan sedan, tetapi menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV).

Ilman A. Sudarwan & Thomas Mola [email protected] 

Melalui peraturan baru ini, tarif PPnBM untuk kendaraan tidak lagi didasarkan pada jenis kendaraannya.

Sedan dan mobil berpenggerak empat roda atau 4x4 saat ini dikenakan tarif yang lebih tinggi. Ke depan, penentuan besaran tarif akan didasarkan pada kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan emisi gas buang.

Tarif PPnBM kendaraan sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif mulai dari 15% dengan syarat konsumsi bahan kabar 15,5 km per liter untuk bensin dan 17,5 km per liter untuk mobil bermesin diesel. Tarif PPnBM itu akan leb...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 17/11/2023