Bisnis, JAKARTA — Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 diyakini memberi dampak positif terhadap penjualan sedan, tetapi menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV).
Ilman A. Sudarwan & Thomas Mola [email protected]
Melalui peraturan baru ini, tarif PPnBM untuk kendaraan tidak lagi didasarkan pada jenis kendaraannya.
Sedan dan mobil berpenggerak empat roda atau 4x4 saat ini dikenakan tarif yang lebih tinggi. Ke depan, penentuan besaran tarif akan didasarkan pada kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan emisi gas buang.
Tarif PPnBM kendaraan sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif mulai dari 15% dengan syarat konsumsi bahan kabar 15,5 km per liter untuk bensin dan 17,5 km per liter untuk mobil bermesin diesel. Tarif PPnBM itu akan leb...