Perubahan UU No. 13/2003 : Revisi UU Ketenagakerjaan Mendesak

Bisnis, JAKARTA — Beragam ketentuan di dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak relevan, baik karena perubahan hukum maupun terbukti sukar diterapkan. Sejumlah pemangku kepentingan pun didorong untuk berdiskusi merevisi aturan tersebut.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 28/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Beragam ketentuan di dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak relevan, baik karena perubahan hukum maupun terbukti sukar diterapkan. Sejumlah pemangku kepentingan pun didorong untuk berdiskusi merevisi aturan tersebut.

Dewi A. Zuhriyah [email protected] 

Pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjutak mengatakan bahwa UU No. 13/2003 tentang Ketengakakerjaan tersebut memang sudah sangat perlu disempurnakan atau direvisi.

Alasannya adalah Mahkamah Konstitusi sudah melakukan belasan amandemen.

Lalu, UU tersebut sudah berusia 16 tahun, sehingga sudah terdapat beberapa hal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi digital sekarang ini.

Terakhir, beberapa ketentuan yang diatur dalam UU no. 13/2003 adalah hasil kompromi antara beragam pihak berkepentingan dalam penyusunannya. Atur...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 20/11/2023