Bisnis, JAKARTA — Beragam ketentuan di dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak relevan, baik karena perubahan hukum maupun terbukti sukar diterapkan. Sejumlah pemangku kepentingan pun didorong untuk berdiskusi merevisi aturan tersebut.
Dewi A. Zuhriyah [email protected]
Pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjutak mengatakan bahwa UU No. 13/2003 tentang Ketengakakerjaan tersebut memang sudah sangat perlu disempurnakan atau direvisi.
Alasannya adalah Mahkamah Konstitusi sudah melakukan belasan amandemen.
Lalu, UU tersebut sudah berusia 16 tahun, sehingga sudah terdapat beberapa hal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi digital sekarang ini.
Terakhir, beberapa ketentuan yang diatur dalam UU no. 13/2003 adalah hasil kompromi antara beragam pihak berkepentingan dalam penyusunannya. Atur...