JAKARTA — Kejaksaan Agung meminta penyidik Bareskrim Polri menyita tiga sertifikat tanah SHGB atas nama PT Geria Wijaya Prestige yang kini berada di PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB).
Tiga sertifikat itu akan dijadikan kelengkapan barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang dilaporkan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Venture Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atas utang PT GWP.
Dalam salinan dokumen yang diperoleh Bisnis terkait pengembalian berkas perkara pidana atas nama Tohir Sutanto dengan Nomor: BP/20/ IV/2017/Dit Tipidum, Kejagung meminta Bareskrim melengkapi berkas, termasuk menyita sertifikat asli atas nama PT GWP untuk dijadikan barang bukti.
“Sertifikat sebagai objek kasus du...