JAKARTA — Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan diprediksi akan berdampak terhadap minat perusahaan pembiayaan untuk menerbitkan medium term notes atau MTN sebagai sumber pendanaan.
Nindya Aldila [email protected]
Senior Vice President–Financial Institution Ratings PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Hendro Utomo mengatakan, regulasi baru tersebut dapat memengaruhi minat perusahaan pembiayaan untuk menerbitkan MTN.
“Jika dalam penerbitan MTN semakin banyak proses yang harus dilalui, akan mengurangi kemudahan didapatkan oleh perusahaan menerbitkan MTN sehingga perusahaan akan berpikir apakah menerbitkan MTN masih menguntungkan atau enggak,” tuturnya, Selasa (19/2).
Padahal, kendati industri keuangan sedang berada pada era su...