JAKARTA — Langkah upaya ekstra untuk meningkatkan penerimaan pajak setelah implementasi pengampunan pajak belum berjalan normal. Belum terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengenaan harta bersih sebagai penghasilan menjadi salah satu pengganjal.
Ditjen Pajak hingga kini belum melakukan pemeriksaan. Otoritas pajak menanti regulasi yang rencananya mengatur soal aturan main implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
“Belum ada pemeriksaan, kami hanya melakukan imbauan terhadap wajib pajak yang belum ikut pengampunan pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1 Sakli Anggoro kepada Bisnis, kemarin.
Sakli menambahkan, PP tersebut sangat dibutuhkan oleh petugas pajak karena keberadaan aturan itu akan memperjelas d...