JAKARTA — PT Angkasa Pura Logistik tinggal menunggu putusan final dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah permintaan pemeriksaan tambahan ditolak.
Pada sidang dengan agenda putusan sela pekan lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak permintaan Angkasa Pura Logistik agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa regulated agent selain di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Adapun, sidang berikutnya yaitu putusan akhir akan digelar pada 29 Agustus. Putusan itu akan menentukan apakah anak usaha PT Angkasa Pura 1 (Persero) bisa bebas dari vonis monopoli yang dijatuhkan KPPU.
Ketua majelis hakim Ibrahim Palina menyatakan pemeriksaan tambahan di KPPU tidak diperlukan. Dia berdalih majelis sudah cukup bukti dalam berkas dan salinan per...