Proyek MNJ : MA Tolak Kasasi Hutama Karya

JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT Hutama Karya (Persero) yang meminta pembatalan putusan Pengadilan Negeri Makassar terkait dengan pembangunan kondominium Multi Niaga Junction (MNJ).

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 01/02/2019

Data

JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT Hutama Karya (Persero) yang meminta pembatalan putusan Pengadilan Negeri Makassar terkait dengan pembangunan kondominium Multi Niaga Junction (MNJ).

MA dalam putusan No. 844/ Pdt.Sus-Pailit/2018 menyatakan bahwa PN Niaga Makassar tidak bersalah dan tidak bertentangan dengan hukum dalam menerapkan putusan No. 1/Pdt.Susgugatan lain-lain/2018/PN.Niaga.Mks Juncto Putusan No. 03/Pdt. Sus/PKPU/2014/PN.Niaga Mks pada 2018 lalu.

“Menimbang bahwa permohonan kasasi dari pemohon I dan pemohon II [PT Multi Sao Asri] ditolak, maka pemohon [I dan II] harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp5 juta,” kata majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo dari berkas putusan dikutip Bisnis, Kamis (31/1).

Putusan MA tersebut bermula dari Hutama Karya yang mengajukan gugatan ke PN Ni...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 12/05/2024