JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT Hutama Karya (Persero) yang meminta pembatalan putusan Pengadilan Negeri Makassar terkait dengan pembangunan kondominium Multi Niaga Junction (MNJ).
MA dalam putusan No. 844/ Pdt.Sus-Pailit/2018 menyatakan bahwa PN Niaga Makassar tidak bersalah dan tidak bertentangan dengan hukum dalam menerapkan putusan No. 1/Pdt.Susgugatan lain-lain/2018/PN.Niaga.Mks Juncto Putusan No. 03/Pdt. Sus/PKPU/2014/PN.Niaga Mks pada 2018 lalu.
“Menimbang bahwa permohonan kasasi dari pemohon I dan pemohon II [PT Multi Sao Asri] ditolak, maka pemohon [I dan II] harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp5 juta,” kata majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo dari berkas putusan dikutip Bisnis, Kamis (31/1).
Putusan MA tersebut bermula dari Hutama Karya yang mengajukan gugatan ke PN Ni...