Bisnis, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan akan menghadapi proses gugatan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diajukan oleh Muisah dan Musthafa Rachman.
Corporate Secretary Jasa Marga M. Agus Setiawan mengatakan bahwa Jasa Marga dalam melakukan aktivitas korporasi selalu mengedepankan azas Good Corporate Governance (GCG).
“Sebagai perusahaan yang mengedepankan GCG, Jasa Marga akan menghadapi proses gugatan ini dan akan mengikuti proses hukum hingga dikeluarkannya putusan oleh Hakim Pengadilan Niaga,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/10).
Namun demikian, dia menegaskan Jasa Marga tidak dalam posisi untuk melaksanakan keputusan Pengadilan tersebut karena Jasa Marga bukanlah pihak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembebasan tanah untuk jalan tol berdasarkan peraturan perund...