Putusan Mahkamah Konstitusi : "Citra Diri" Harus Dibatasi

JAKARTA — Upaya partai politik membangun citra ke publik dengan melakukan kampanye harus diatur, baik partai politik pendatang baru maupun parpol yang lama. Upaya itu akan menciptakan Pemilihan Umum berlangsung secara adil.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 25/01/2019

Data

JAKARTA — Upaya partai politik membangun citra ke publik dengan melakukan kampanye harus diatur, baik partai politik pendatang baru maupun parpol yang lama. Upaya itu akan menciptakan Pemilihan Umum berlangsung secara adil.

Samdysara Saragih [email protected] 

Kesetaraan partai politik (parpol) dalam menggelar kampanye itu ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pimpinan Grace Natalie.

PSI mengajukan uji materi Pasal 1 Ayat (35) Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan frasa ‘citra diri’ saat melakukan kampanye. PSI berdalih frasa citra diri bermakna luas dan multitafsir.

Sebagai parpol pendatang baru, PSI memiliki misi untuk memperkenalkan kepada publik. Soal perkenalan kepada publik melalui sejumlah ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 16/05/2024