Bisnis, JAKARTA — Upaya PT Boga Inti untuk mengakhiri persidangan melawan Sushi Tei Singapura melalui eksepsi ditolak oleh pengadilan dalam agenda putusan sela.
Majelis hakim enggan merestui eksepsi Boga Inti dan Kusnadi Rahardja karena menilai perkara merek yang diajukan oleh para penggugat itu bukan merupakan ranah perkara merek di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Makmur mengatakan pengadilan memerintahkan agar pemeriksaan perkara No. 59/Pdt.SusMerek/2019/PN.Niaga.Jkt.
Pst dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Dalil sangkalan tergugat bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili para tergugat tidak dapat diterima. Pengadilan Niaga Jakpus berwenang mengadili sengketa tersebut. Sehingga persidangan berikutnya [Rabu (30/10)] masuk pembuktian dari pihak penggugat [Sushi Tei],” kata hakim usai persidangan, pek...