Ralat : Bukan UU PPN No. 16/2009

Pada paragraf delapan tertulis Ketentuan tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan khususnya pada Pasal 27 dan UU No. 16/2009 tentang PPN...., seharusnya Ketentuan tersebut, bertentangan dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan No. 16/2009 khususnya pada Pasal 27 dan UU PPN No. 42/2009… Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 30/01/2019

Data

Koreksi: Dalam berita berjudul Pemerintah Diminta Melibatkan Advokat (halaman 11, edisi Selasa 29/1), terdapat kekeliruan.

Pada paragraf delapan tertulis Ketentuan tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan khususnya pada Pasal 27 dan UU No. 16/2009 tentang PPN...., seharusnya Ketentuan tersebut, bertentangan dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan No. 16/2009 khususnya pada Pasal 27 dan UU PPN No. 42/2009… Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

• Redaksi

...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 14/05/2024