Koreksi: Dalam berita berjudul Pemerintah Diminta Melibatkan Advokat (halaman 11, edisi Selasa 29/1), terdapat kekeliruan.
Pada paragraf delapan tertulis Ketentuan tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan khususnya pada Pasal 27 dan UU No. 16/2009 tentang PPN...., seharusnya Ketentuan tersebut, bertentangan dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan No. 16/2009 khususnya pada Pasal 27 dan UU PPN No. 42/2009… Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.
• Redaksi
...