Bisnis, JAKARTA — Rasio pajak Indonesia masuk dalam jajaran paling rendah di negara-negara Asia Pasifik. Hal ini berbanding terbalik dengan capaian mayoritas negara lain yang menurut laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukan kenaikan.
Edi Suwiknyo [email protected]
OECD merilis laporan berjudul ‘Revenue Statistic in Asia and Pacific Economies 2019‘ yang berbasis kajian dari kinerja penerimaan 2017.
Laporan itu menunjukkan, sebanyak 9 negara mengalami kenaikan tax ratio terhadap GDP antara 2016 dan 2017. Sisanya, yakni 8 negara justru mengalami penurunan.
Rasio pajak Indonesia terhadap GDP tercatat hanya 11,5%, yang merupakan paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara kepulauan kecil di kawasan pasifik, misalnya Tokelau yang mencapai 14,2% atau Vanuatu yang mencapai 17,1%.
...