Bisnis, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia berencana membatasi pembatalan pendaftaran kartu SIM prabayar untuk menghindari penyalahgunaan fitur tersebut.
Leo Dwi Jatmiko [email protected]
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini sedang mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 yang mengatur tentang penggunaan data kependudukan untuk registrasi pelanggan layanan telekomunikasi prabayar. Salah satu poin dalam regulasi tersebut yang dievaluasi adalah mengenai sistem deregistrasi atau unreg.
Anggota BRTI Agung Harsoyo mengatakan, BRTI terus melakukan pengawasan dan perbaikan lewat rekonsiliasi data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan data milik operator seluler serta pemeriksaan di lapangan. Hasilnya, BRTI menemukan alat yang d...