Registrasi Prabayar : Deregistrasi Akan Dibatasi

Bisnis, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia berencana membatasi pembatalan pendaftaran kartu SIM prabayar untuk menghindari penyalahgunaan fitur tersebut.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 24/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia berencana membatasi pembatalan pendaftaran kartu SIM prabayar untuk menghindari penyalahgunaan fitur tersebut.

Leo Dwi Jatmiko [email protected] 

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini sedang mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 yang mengatur tentang penggunaan data kependudukan untuk registrasi pelanggan layanan telekomunikasi prabayar. Salah satu poin dalam regulasi tersebut yang dievaluasi adalah mengenai sistem deregistrasi atau unreg.

Anggota BRTI Agung Harsoyo mengatakan, BRTI terus melakukan pengawasan dan perbaikan lewat rekonsiliasi data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan data milik operator seluler serta pemeriksaan di lapangan. Hasilnya, BRTI menemukan alat yang d...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 08/02/2024