JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyerahkan draf atau rancangan perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Salah satu poin yang termuat dalam rancangan perubahan regulasi itu, yakni mengenai pemberian notasi pada kode saham atau I-Suite. Selain itu, revisi Peraturan I-A juga memperbolehkan perusahaan migas yang belum memasuki tahap eksploitasi untuk melakukan penawaran umum perdana saham.
“Kami hari ini ke OJK untuk meminta persetujuan dan melakukan presentasi,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna, Rabu (12/12).
Nyoman berharap otoritas segera memberikan persetujuan sehingga regulasi tersebut bisa diimplementasikan pada akhir tahun ini. Harapannya, regulasi tersebut dapat memberikan kemudahan kepada cal...