Regulasi Tekfin : P2P Lending Wajib Biayai Sektor Produktif

Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pelaku usaha financial technology peer-to-peer (P2P) lending untuk menyalurkan minimal 20% dari total pembiayaannya untuk sektor produktif.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 16/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pelaku usaha financial technology peer-to-peer (P2P) lending untuk menyalurkan minimal 20% dari total pembiayaannya untuk sektor produktif.

Nindya Aldila [email protected] 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, hal ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas dan menguji kehandalan teknologi artificial intelligence (AI) penyelenggara P2P lending.

Hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kelayakan teknologi algoritma P2P lending pada saat pengajuan perizinan.

“Penyelenggara P2P lending diwajibkan minimal dapat menunjukkan keandalan teknologi algoritma mereka dengan menunjukkan porsi olahan database mereka minimal 20% berasal dari sektor produktif pada sepanjang masa ujicoba sampai de...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 13/02/2024