Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pelaku usaha financial technology peer-to-peer (P2P) lending untuk menyalurkan minimal 20% dari total pembiayaannya untuk sektor produktif.
Nindya Aldila [email protected]
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, hal ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas dan menguji kehandalan teknologi artificial intelligence (AI) penyelenggara P2P lending.
Hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kelayakan teknologi algoritma P2P lending pada saat pengajuan perizinan.
“Penyelenggara P2P lending diwajibkan minimal dapat menunjukkan keandalan teknologi algoritma mereka dengan menunjukkan porsi olahan database mereka minimal 20% berasal dari sektor produktif pada sepanjang masa ujicoba sampai de...