Bisnis, JAKARTA — Empat pengembang melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Feni Freycinetia [email protected]
Anies digugat karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 yang berisi tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mempersilakan para pengembang untuk menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan kebijakan terkait reklamasi.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Baik secara pribadi maupun organisasi. Silakan saja menggugat,” katanya di Balai Kota DKI, Kamis (1/8).
Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan pertama didaftarkan oleh PT Jaladri Kart...