Bisnis, JAKARTA — Relaksasi aturan kepemilikan tunggal perbankan diyakini akan mendorong investasi asing ke sektor keuangan dalam negeri, sekaligus upaya untuk mempercepat konsolidasi perbankan.
Muhammad Khadafi [email protected]
Dalam kaitan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap revisi aturan single presense policy atau kepemilikan tunggal tersebut rampung akhir tahun ini.
Lando Simatupang, Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), berpendapat bahwa meskipun tidak akan mengurangi jumlah bank secara signifikan, tetapi bank kecil akan memiliki modal kuat untuk menghadapi persaingan bank yang kian ketat. Tujuan utama konsolidasi perbankan dari otoritas pun akan tercapai.
Dia optimistis industri perbankan dalam negeri masih sangat menarik bagi investor asing.
Margin bunga bersih (net interest ma...