Bisnis, JAKARTA — PT KIA Indonesia Motor diketahui menggenggam tagihan utang senilai Rp688,86 miliar kepada enam kreditur, setelah melewati proses verifikasi daftar tagihan piutang pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, utang KIA Indonesia Motor diketahui sekitar Rp242,20 juta, yang terbagi atas Nippon Export and Investment Insurance US$15,57 juta dan Marubeni Corporation US$1,73 juta.
Pengurus PKPU KIA Indonesia Motor (debitur) Martin Patrick Nagel mengatakan bahwa setelah verifikasi piutang tagihan KIA Indonesia Motor tersebar pada satu kreditur separatis Rp127,3 miliar dan lima kreditur konkuren Rp561,56 miliar.
“Setelah verifikasi, tagihan KIA bertambah. Agenda selanjutnya, sidang putusan dari majelis hakim, putusan perpanjangan PKPU KIA.
Jadi belum ditetapkan berapa lama perpanjangannya,” kata Martin kepada Bis...