Restrukturisasi Utang : Anugerah Suryo Propertindo Masuk PKPU

Bisnis, JAKARTA — PT Anugerah Suryo Propertindo terpaksa dibelenggu dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena terbukti oleh pengadilan memiliki kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 17/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — PT Anugerah Suryo Propertindo terpaksa dibelenggu dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena terbukti oleh pengadilan memiliki kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dengan demikian, pengembang properti itu harus merestrukturisasi utang-utangnya di bawah pengawasan pengadilan.

Para pemohon PKPU tersebut adalah pembeli unit-unit kondotel Indoluxe di Yogyakarta. Pemohon mengajukan perkara dengan nomor 53/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst, pada 8 Maret 2019.

Adapun, para pemohon yakni, Nanik Handayani (pemohon 1), Apip Arfiandy (pemohon 2), Aqlani Maza (pemohon 3), dan Ali Usman (pemohon 4).

Dalam sidang putusan permohonan PKPU, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU keempat pemohon tersebut pada 5 April 2019 dan Anugerah Suryo Propertindo harus menjalani PKPU Sementara selama 45 hari.

Kuasa hukum pemohon Aan...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 12/02/2024