Restrukturisasi Utang : Tatkala Bisnis Tekstil Dibayangi PKPU

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap Duniatex Group menambah deretan perusahaan tekstil yang terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 16/09/2019

Data

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap Duniatex Group menambah deretan perusahaan tekstil yang terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Yanuarius Viodeogo [email protected] 

Dari penelusuran nis hingga 13 September 2019 secara keselu- ruhan ada tujuh per- usahaan tekstil yang , pada tahun ini Bisharus wara-wiri keluar masuk Pengadilan Niaga untuk merestrukturisasi utang-utangnya di bawah pengawasan hakim.

Perusahaan-perusahaan tersebut, tidak hanya produsen pakaian dan kain tetapi juga yang membuat benang dan kancing.

Adapun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang paling banyak mengurusi perkara PKPU perusahaan tekstil, yakni ada empat perusahaan. Mereka adalah PT Yeyeom Design, PT Lee Cooper Indonesia, PT Daya Manunggal Textile, dan PT Selaras Kausa Busana.

Selanjutnya, PN Semarang seban...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 28/12/2023