Bisnis, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah catatan sebagai respons atas rencana revisi Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Yodie Hardiyan & Ilham Budhiman [email protected]
Dalam konferensi pers khusus membahas rencana revisi Undang-undang (UU) KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9), Jokowi menyampaikan tiga hal yang disetujuinya.
“Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR,” katanya.
Pertama, Jokowi menyetujui adanya Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Dewan Pengawas diperlukan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip check and balances atau saling mengawasi.
&ldquo...