Hanya berselang 6 hari sejak Surat Presiden Joko Widodo terkait dengan pembahasan revisi Undangundang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikirim ke parlemen, DPR sudah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna pada Selasa (17/9).
Jaffry P. Prakoso & Stefanus Arief Setiaji [email protected]
Artinya, sejak Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9) me- nyepakati revisi UU No. 30/2002 sebagai inisiatif DPR, DPR dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan revisi UU itu dalam 8 hari kerja.
Pembahasan itu pun tidak berlangsung secara terbuka. Bahkan, pada Senin (16/9), Komisi III DPR menggelar rapat internal secara tertutup.
Tak diketahui pasti agenda rapat itu, tetapi kemungkinan membahas tentang revisi UU KPK. Nyatanya, setelah rapat itu, selang sehari kemudian revisi UU disetujui untuk segera diundangkan.
Jika m...