Revisi UU Pelayaran : Penghilangan Asas Cabotage Ditolak

Bisnis, LABUAN BAJO — Women in Maritime Indonesia menolak rencana sejumlah pihak menghilangkan hak eksklusif bagi kapal berbendera Indonesia yang mengangkut komoditas domestik (asas cabotage).

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 20/09/2019

Data

Bisnis, LABUAN BAJO — Women in Maritime Indonesia menolak rencana sejumlah pihak menghilangkan hak eksklusif bagi kapal berbendera Indonesia yang mengangkut komoditas domestik (asas cabotage).

Ketua Umum Women in Maritime Indonesia (WIMA INA) Nirmala Candra Motik menyatakan, penolakan itu disampaikan seiring dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran terutama pada pasal asas cabotage.

“Kalau UU Pelayaran direvisi dan asas cabotage dibuka, negara kita akan kemasukan kapal asing. Jangan sampai asas cabotage dikhianati sehingga kapal asing masuk lagi,” katanya dalam Simposium WIMA INA bertema Empowering Women on the Maritime Community di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur, Rabu (18/9) malam.

Asas cabotage adalah prinsip yang memberi hak eksklusif kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri oleh perusahaan angkutan laut nasi...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 20/12/2023