Beberapa tahun belakangan ini, industri asuransi Indonesia sering dirundung masalah. Bahkan, sejumlah perusa haan asuransi di antaranya telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun yang lain masih terus bergelut dengan permasalahannya. Dalam kondisi seperti itu, nasabah pemegang polis tercundangi, tidak menda patkan dana yang ditempatkan di perusahaan asuransi itu. Terlebih Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang diamanatkan Undang-Undang Perasuransian Tahun 2014, suatu lembaga mirip Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperun tukkan bagi industri perbankan, masih juga belum terbentuk di Republik ini.
Namun, terlepas dari permasa lahan yang membelit perusahaan asuransi kita, salah satu isu yang mulai berkembang di level global adalah apakah permasalahan (distress) yang melanda perusahaan asuransi dapat memicu timbulnya atau memperburuk (amplify) risiko sistemik, s...