RUPTL 2019-2028 : Porsi Pembangkit Gas Tidak Dipangkas

JAKARTA — Pemerintah tidak akan mengurangi porsi pembangkit listrik tenaga gas dan uap atau PLTGU dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019—2028 karena masih dibutuhkan sebagai penyangga saat beban puncak.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 28/01/2019

Data

JAKARTA — Pemerintah tidak akan mengurangi porsi pembangkit listrik tenaga gas dan uap atau PLTGU dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019—2028 karena masih dibutuhkan sebagai penyangga saat beban puncak.

Anitana W. Puspa & David E. Issetiabudi [email protected] 

Saat ini, pemerintah sedang membahas draf RUPTL 2019—2028 yang telah diajukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dokumen itu berisi tentang target kapasitas dan jumlah pembangkit listrik yang akan dibangun dan target pertumbuhan konsumsi listrik pada 2019.

PLTGU menjadi pembangkit listrik yang paling mudah untuk dinaikkan dayanya dalam waktu cepat sehingga dapat menjadi pembangkit yang diandalkan pada masa puncak (peak) permintaan listrik.

Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman So...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 15/05/2024