JAKARTA — Pemerintah tidak akan mengurangi porsi pembangkit listrik tenaga gas dan uap atau PLTGU dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019—2028 karena masih dibutuhkan sebagai penyangga saat beban puncak.
Anitana W. Puspa & David E. Issetiabudi [email protected]
Saat ini, pemerintah sedang membahas draf RUPTL 2019—2028 yang telah diajukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dokumen itu berisi tentang target kapasitas dan jumlah pembangkit listrik yang akan dibangun dan target pertumbuhan konsumsi listrik pada 2019.
PLTGU menjadi pembangkit listrik yang paling mudah untuk dinaikkan dayanya dalam waktu cepat sehingga dapat menjadi pembangkit yang diandalkan pada masa puncak (peak) permintaan listrik.
Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman So...