JAKARTA — Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha sebanyak 404 penyelenggara teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal sepanjang 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menerangkan, berdasarkan Peraturan OJK atau POJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi harus mendapatkan izin dari otoritas.
Akan tetapi, lanjut Tongam, Satgas Investasi menemukan sebanyak 404 penyelenggara tekfin pinjaman tidak melakukan perizinan atau mendaftar ke OJK, tetapi sudah melakukan kegiatan pinjam meminjam uang secara daring.
“Pada 2018 kami menghentikan kegiatan usaha sebanyak 404 fintech lending ilegal. Sebagai perbandingan bahwa fintech ilegal itu ad...