Kabar baik bagi rumah tangga dan pelanggan kecil. Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil telah terbit.
Penerbitan Perpres soal jaringan gas yang telah berlaku sejak 28 Januari itu mempertimbangkan dua hal. Pertama, mewujudkan ketahanan energi nasional. Untuk tujuan itu, maka sumber daya energi harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kedua, mempercepat terwujudnya diver sifikasi energi dan mendorong terwujudnya penyediaan energi secara mandiri.
Adapun, Peraturan Presiden ini merupakan pedoman dalam penye diaan dan pendistribusian gas bumi sebagai bahan bakar melalui jaringan gas (jargas).
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan tem pe...