Sengketa Klaim Piutang : Fireworks Menang di PN

Bisnis, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) dan pengusaha Tomy Winata (TW) tidak mempunyai hak mengklaim piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 16/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) dan pengusaha Tomy Winata (TW) tidak mempunyai hak mengklaim piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali.

Demikian salah satu amar putusan majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10).

Hadir dalam pembacaan putusan, antara lain kuasa hukum penggugat (Fireworks Ventures Limited) dan turut tergugat (PT GWP, sedangkan kuasa hukum TW dari firma hukum Maqdir Ismail dan kuasa hukum Bank CCB dari kantor pengacara Otto Hasibuan tidak tampak.

Selain menyatakan tergugat I (Bank CCB) dan tergugat II (TW) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang tu...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 22/11/2023