Bisnis, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) dan pengusaha Tomy Winata (TW) tidak mempunyai hak mengklaim piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali.
Demikian salah satu amar putusan majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10).
Hadir dalam pembacaan putusan, antara lain kuasa hukum penggugat (Fireworks Ventures Limited) dan turut tergugat (PT GWP, sedangkan kuasa hukum TW dari firma hukum Maqdir Ismail dan kuasa hukum Bank CCB dari kantor pengacara Otto Hasibuan tidak tampak.
Selain menyatakan tergugat I (Bank CCB) dan tergugat II (TW) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang tu...